beritaenam.com, Surabaya – KPU Jatim telah mencoret nama Wisnu Wardhana (WW) sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Jatim. Sebelumnya, WW mendaftar sebagai caleg dari partai Hanura.
Selain itu, WW juga berada di nomor urut 1 Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan).
“Sudah dicoret KPU Jatim,” kata Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto di Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Atas pencoretan ini, Arba mengatakan pihaknya telah memberi tahu kepada Partai Hanura. “Partai juga sudah kita beri tahu,” lanjut Arba.
Sementara saat ditanya kapan pihak KPU melakukan pencoretan kepada nama WW, Arba mengatakan hal ini terjadi usai KPU mendengar ada keputusan MA.
Sebelumnya, keputusan MA menyebut WW dinyatakan bersalah dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara.
Usai mendengar kabar tersebut, KPU Jatim langsung mengadakan rapat pleno untuk mencoret nama Wisnu.
“Sejak kami menerima petikan putusannya. Langsung kami plenokan,” pungkasnya.