beritaenam.com, Jakarta – Polisi telah menangkap tersangka hoax ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, Umar Kholid Harahap (28). Polisi memastikan tersangka melancarkan aksinya seorang diri.
“Tersangka yang melakukan sendiri. Sepertinya begitu (tidak ada tersangka lain),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (20/1/2019).
Dedi memastikan Umar Kholid yang telah berstatus tersangka tak ada kaitan dengan paslon penantang Jokowi di Pilpres 2019.
“Nggak ada kaitannya. Tersangka yang melakukan sendiri. Sementara masih di dalami oleh penyidik Siber Bareskrim,” tutur Dedi.
Polisi memutuskan tak menahan Umar karena ancaman hukuman maksimalnya 2 tahun penjara.
“Tidak dilakukan penahanan. Ya ancamannya 2 tahun, jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya,” jelas Dedi (19/1).
Sejumlah barang bukti telah disita dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka.
Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Dilansir dari detik.com, Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, ijazah SMA Presiden Joko Widodo dituding palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980.
Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. Namun Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.