Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari

admin by admin
19/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari

Remigo.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat. Dalam waktu 2 hari, Remigo menerima uang sebesar Rp 550 juta untuk memuluskan jalannya proyek PU.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Remigo mengantongi uang pelicin untuk memperlancar proyek PU dengan total nilai Rp 550 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta selama dua hari berturut-turut.

“Tersangka diduga menerima pemberian lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas kumpulkan dana. Ia diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan,” kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Transaksi pertama dilakukan pada 16 November 2018 dengan total uang yang diterima sebesar Rp 150 juta. Kemudian, transaksi kedua pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan masih di hari yang sama Remigo menerima uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di dalam tas kertas.

Dari hasil gelar perkara, diketahui uang itu diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali kepada Remigo sebagai fee atau imbalan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pakpak Bharat.

Imbalan itu diduga diperoleh dari mitra yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Pakpak Bharat.

“Usai menerima uang, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat,” ungkap Agus.

Untuk informasi, Remigo ditangkap dalam OTT pada Minggu dini hari. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: Bupati Pakpak BaratKPKOTTRemigo
Previous Post

Rilis Paket Kebijakan Jokowi Berimbas ke Penguatan Rupiah

Next Post

Donald Trump Tolak Dengar Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi

admin

admin

Next Post
Donald Trump Tolak Dengar Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi

Donald Trump Tolak Dengar Rekaman Pembunuhan Jamal Khashoggi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan