Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis Langgar Pidana Pemilu, Mandala Shoji Diminta Waketum PAN Segera Menyerahkan Diri

admin by admin
06/02/2019
in Nasional
0
Divonis Langgar Pidana Pemilu, Mandala Shoji Diminta Waketum PAN Segera Menyerahkan Diri

Mandala Shoji.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Caleg DPR dari PAN, Mandala Shoji, hingga kini masih dicari jaksa setelah divonis bersalah melanggar pidana pemilu. Waketum PAN Bara Hasibuan meminta Mandala Shoji segera menyerahkan diri.

“Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini,” kata Bara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut Bara, kasus yang menjerat Mandala mencoreng nama baik partai. Dia mengatakan PAN senantiasa menginstruksikan para caleg agar berkampanye sehat.

“Jelas dong (mencoreng nama PAN). Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan,” ucapnya.

Selain itu, Bara mengatakan PAN juga menghormati keputusan KPU yang tengah mengkaji pencoretan pencalonan Mandala.

“Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu,” tegas Bara, seperti dikutip dari deti.com

Mandala Shoji rencananya dieksekusi atas dasar vonis kasus pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, saat ini jaksa belum mengetahui keberadaan Mandala.

Rencana eksekusi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bersalah caleg DPR dari PAN Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani karena bagi-bagi kupon umroh saat berkampanye. Mandala mengajukan banding atas kasus itu.

Di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.

Tags: CalegMandala ShojiPANPemilu 2019
Previous Post

Ratusan Pekerja PT Pos Indonesia Demo Tuntut Hak-hak yang Belum Diberikan

Next Post

Dikunjungi Ma’ruf Amin, Habib Ja’far Doakan Jokowi Terpilih Untuk Kedua Kali

admin

admin

Next Post
Dikunjungi Ma’ruf Amin, Habib Ja’far Doakan Jokowi Terpilih Untuk Kedua Kali

Dikunjungi Ma'ruf Amin, Habib Ja'far Doakan Jokowi Terpilih Untuk Kedua Kali

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan