DI tengah gelombang protes, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin memastikan tidak ada pasal susupan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Aziz pun menepis tudingan bahwa terdapat pasal susupan yang mengakomodasi kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Dia menegaskan perumusan regulasi tersebut sudah melalui mekanisme yang benar. Serta, memiliki bukti notulensi dan rekaman dalam setiap pembahasan.
“Saya jamin kami tidak berani memasukan pasal selundupan. Karena itu tindak pidana. Jumlah halaman sampai 1.035 itu rumor,” ujar Aziz dalam konferensi pers, Selasa (13/10).
Lebih lanjut, dia menekankan draf UU Cipta Kerja yang sudah final hanya berjumlah 812 halaman. Terdiri dari 488 halaman ketentuan aturan resmi dan sisanya terkait penjelasan. Aziz pun memastikan tidak ada substansi yang mengalami perubahan.
Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap
“Substansinya sama sekali tidak berubah. Semua ada rekaman, notulensi saya yakin itu. Pada saat pengetikan untuk jadi lampiran, harus menggunakan legal kertas secara resmi. Dilakukan perapian legal draft jadi 812 halaman, termasuk penjelasan,” jelasnya.
Menyikapi aksi protes terhadap UU Cipta Kerja, Aziz menyarankan publik untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK). “Pro dan kontra ada mekanisme konstitusi kita melalui MK,” imbuh Aziz.
Selanjutnya, draf regulasi yang telah rampung akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Kepala Negara, regulasi itu pun resmi berlaku.