beritaenam.com, Jakarta – Rapat Paripurna ke-23 DPR masa sidang 2018-2019 menyetujui permohonan amnesti kepada terdakwa kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Seluruh peserta rapat menyetujui pertimbangan Komisi III.
“Apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang Utut Adianto, Kamis, 25 Juli 2019.
“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.
Pertimbangan dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik. Dalam pertimbangannya, Erma menyebut Komisi III telah mempelajari kasus hukum hukum yang menimpa guru honorer SMAN 7 Mataram itu. Mulai putusan pertama di Pengadilan Negeri Mataram hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Komisi III mempertimbangkan pemberian amnesti diberikan untuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemberian amnesti tidak terbatas pada kasus-kasus pidana politik seperti sebelumnya.
“Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima. Penting DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril,” jelas Erma.
Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi III secara musyawarah mufakat dan aklamasi memutuskan menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Persetujuan didapati dari total 10 fraksi di Komisi III DPR,” ucap Erma.
Komisi Hukum meminta regulasi jelas tentang pemberian amnesti. Perlu regulasi khusus mengenai amnesti dan abolisi.
“Komisi III memberi dorongan kepada pemerintah untuk segera membentuk RUU amnesti dan abolisi agar ada aturan lebih detail,” ujar Erma.
Baiq Nuril yang hadir di balkon ruang sidang paripurna langsung sujud syukur setelah permohonan amnestinya disetujui. Ia langsung memeluk putra dan kuasa hukumnya.