Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

admin by admin
25/07/2019
in Nasional
0
DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (Foto:Antara)

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Rapat Paripurna ke-23 DPR masa sidang 2018-2019 menyetujui permohonan amnesti kepada terdakwa kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Seluruh peserta rapat menyetujui pertimbangan Komisi III.

“Apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang Utut Adianto, Kamis, 25 Juli 2019.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Pertimbangan dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik. Dalam pertimbangannya, Erma menyebut Komisi III telah mempelajari kasus hukum hukum yang menimpa guru honorer SMAN 7 Mataram itu. Mulai putusan pertama di Pengadilan Negeri Mataram hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Komisi III mempertimbangkan pemberian amnesti diberikan untuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemberian amnesti tidak terbatas pada kasus-kasus pidana politik seperti sebelumnya.

“Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima. Penting DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril,” jelas Erma.

Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi III secara musyawarah mufakat dan aklamasi memutuskan menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Persetujuan didapati dari total 10 fraksi di Komisi III DPR,” ucap Erma.

Komisi Hukum meminta regulasi jelas tentang pemberian amnesti. Perlu regulasi khusus mengenai amnesti dan abolisi.

“Komisi III memberi dorongan kepada pemerintah untuk segera membentuk RUU amnesti dan abolisi agar ada aturan lebih detail,” ujar Erma.

Baiq Nuril yang hadir di balkon ruang sidang paripurna langsung sujud syukur setelah permohonan amnestinya disetujui. Ia langsung memeluk putra dan kuasa hukumnya.

Tags: AmnestiBaiq NurilDPR RIPresiden Jokowi
Previous Post

Gelar Tedak Siti Anak Pertama, Ardina Rasti: Lestarikan Budaya Jawa

Next Post

NasDem: Kok Ngotot Begitu Minta Gerindra Masuk Kabinet

admin

admin

Next Post
NasDem: Kok Ngotot Begitu Minta Gerindra Masuk Kabinet

NasDem: Kok Ngotot Begitu Minta Gerindra Masuk Kabinet

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan