Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksekusi Ditunda, Kejagung: Baiq Nuril Tetap Bersalah

admin by admin
20/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Eksekusi Ditunda, Kejagung: Baiq Nuril Tetap Bersalah

Baiq Nuril.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan dengan ditundanya eksekusi Baiq Nuril Maknun, bukan berarti Baiq Nuril bebas dari hukuman. Baiq Nuril tetap dinyatakan bersalah.

Bahkan Baiq Nuril bukan lah korban pelecehan seksual. Baiq Nuril guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik dan memberi kesempatan mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Eksekusi Baiq Nuril yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baiq Nuril telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentrasmisikan membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan penundaan itu bersamaan dengan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Sebagaimana diketahui pula putusan kasasi itu sudah kita terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 UU ITE,” kata Mukri, seperti dilansir Antara

Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.

Tags: Baiq NurilMahkamah Agung
Previous Post

Lezatnya ‘Bothok Tawon’ Bu Minthiel

Next Post

Paguyuban Pecel Lele Arek Lamongan Berikan Dukungan ke Pasangan Jokowi-Ma’ruf

admin

admin

Next Post
Paguyuban Pecel Lele Arek Lamongan Berikan Dukungan ke Pasangan Jokowi-Ma’ruf

Paguyuban Pecel Lele Arek Lamongan Berikan Dukungan ke Pasangan Jokowi-Ma'ruf

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan