Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsinya Ditolak Hakim, Bahar bin Smith: Apapun yang Diputuskan Saya Terima

admin by admin
21/03/2019
in Hukum, Nasional
0
Eksepsinya Ditolak Hakim, Bahar bin Smith: Apapun yang Diputuskan Saya Terima

Bahar bin Smith.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Bandung – Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim.

“Apa pun yang diputuskan hakim, saya terima,” ujar Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Bahar tak seperti sidang sebelumnya yang cukup banyak berbicara, bahkan sempat mengancam Presiden Jokowi.

Seusai sidang dengan agenda putusan sela ini, Bahar irit bicara. Selama berjalan keluar, dia lebih banyak menebar senyum.

Dia menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ke sang pengacara. “Saya serahkan ke pengacara semua,” ucap Bahar.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara Bahar sekaligus menerima dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada dua remaja terus berlanjut.

“Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut,” ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa,” kata Edison menambahkan.

Bahar didakwa menganiaya dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Bahar Bin SmithPenganiayaanPN Bandung
Previous Post

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Next Post

Nirav Modi, Raja Berlian Langganan Selebriti Dunia Ditangkap di Inggris

admin

admin

Next Post
Nirav Modi, Raja Berlian Langganan Selebriti Dunia Ditangkap di Inggris

Nirav Modi, Raja Berlian Langganan Selebriti Dunia Ditangkap di Inggris

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan