beritaenam.com, Jakarta – KPK enggan ikut campur soal urusan pribadi terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid. Bagi KPK, yang penting uang pengganti e-KTP senilai USD 7,3 juta harus dilunasi.
“Urusan privat Setya Novanto dengan pihak lain silakan diselesaikan. Yang perlu diingat, kewajiban pembayaran uang pengganti wajib dilunasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (19/2/2019) malam.
Adapun urusan privat itu ialah pengakuan Novanto soal utang dari Riza Chalid kepada dirinya. Utang yang dimaksud, kata Novanto, terkait pembelian pesawat pribadi oleh Riza Chalid.
Menurut Novanto, uang itu bakal diserahkannya ke KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kasus e-KTP. Dia menuturkan uang pembelian pesawat pribadi oleh Riza itu belum diterimanya.
“Ya saya berusaha terbaik kepada KPK, tapi saya berusaha menjual aset-aset dan juga beberapa di antaranya dengan Riza Chalid sudah ada penjualan pesawat sampai sekarang belum dibayar, padahal untuk cicilan saya,” kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (19/2).
Dia pun mengaku sedang mencari Riza Chalid untuk membayar utang pembelian pesawat itu. Novanto juga mengatakan akan melaporkan kepada KPK untuk mengetahui hal tersebut.
Novanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 5 kali dengan rincian:
– Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
– USD 100 ribu
– Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
– Rp 862 juta disita dari rekening Novanto
– Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin.