Beritaenam.com, Jakarta – Mantan Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih berjanji bertindak kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1. Eni akan mengungkap detail peran nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa.
“Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut, walaupun tadi jaksa belum secara ditail menyampaikan peristiwa-peristiwanya dan Insyaallah nanti dalam persidangan, karena saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan, Insya Allah kooperatif dalam persidangan,” ujar Eni kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Ketika disinggung duit gratifikasi yang diterima, Eni mengaku sudah lama mengenal orang yang disebut dalam dakwaan. Dia akan menyampaikan detail terkait gratifikasi itu.
“Ya itu kawan-kawan saya, semua karena saya sebelum jadi Anggota DPR saya memang bergerak di situ bidang saya di situ, dan itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik, nanti saya akan sampaikan di persidangan ditailnya,” tutur Eni.
Baca juga: Peluang Terbuka Kerjasama Bisnis Indonesia-Papua Nugini
Eni didakwa menerima uang suap sebesar Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.
Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Eni menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.