Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Eni Saragih Janji Bongkar Peran Nama-nama yang Disebut di Dakwaan

admin by admin
29/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Eni Saragih Janji Bongkar Peran Nama-nama yang Disebut di Dakwaan

Sidang Eni Saragih.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Mantan Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih berjanji bertindak kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1. Eni akan mengungkap detail peran nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa.

“Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut, walaupun tadi jaksa belum secara ditail menyampaikan peristiwa-peristiwanya dan Insyaallah nanti dalam persidangan, karena saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan, Insya Allah kooperatif dalam persidangan,” ujar Eni kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Ketika disinggung duit gratifikasi yang diterima, Eni mengaku sudah lama mengenal orang yang disebut dalam dakwaan. Dia akan menyampaikan detail terkait gratifikasi itu.

“Ya itu kawan-kawan saya, semua karena saya sebelum jadi Anggota DPR saya memang bergerak di situ bidang saya di situ, dan itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik, nanti saya akan sampaikan di persidangan ditailnya,” tutur Eni.

Baca juga: Peluang Terbuka Kerjasama Bisnis Indonesia-Papua Nugini

Eni didakwa menerima uang suap sebesar Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.

Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Eni menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags: Eni SaragihKasus suapKPKPLTU Riau
Previous Post

Kutuk Ceramah Habib Bahar bin Smith ‘Jokowi Kayaknya Banci,’ Moeldoko: Harus Diusut Itu

Next Post

Prabowo Sebut Elite Rai Gedhek, PDIP: Elite Rai Gedhek Subur di Era Soeharto

admin

admin

Next Post
Prabowo Sebut Elite Rai Gedhek, PDIP: Elite Rai Gedhek Subur di Era Soeharto

Prabowo Sebut Elite Rai Gedhek, PDIP: Elite Rai Gedhek Subur di Era Soeharto

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan