beritaenam.com, Jakarta – Kelompok Advokat yang menamakan diri Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. FAPP bahkan siap mengajukan diri sebagai pihak terkait tidak langsung.
“Kami menyatakan benar bahwa keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sudah benar sesuai hukum dan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata juru bicara FAPP Albert Aries di gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Albert menilai gugatan kubu 02 mencampuradukan kewenangan MK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal kewenangan MK adalah mengadili perkara sengketa hasil pemilu. Sementara Bawaslu menangani gugatan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
Dia mencontohkan dalam berkas perbaikan kubu Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri, anak perusahaan BUMN, Bank BNI dan Bank Mandiri. Menurutnya hal itu bukan merupakan objek yang dapat disengketakan dalam permohonan PHPU.
“Kewenangan ini secara tegas diatur dalam undang-undang, jadi tidak boleh dicampuradukan,” ujar Albert.
Selain itu, Albert juga menyinggung dalil yang diajukan kubu 02 terkait tudingan politik uang. Dia menilai dalam berkas permohonanya, kubu Prabowo tak jelas menguraikan kejadian politik uang. Kubu Prabowo hanya secara sepihak menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sehingga permohonan pemohon tersebut beralasan secara hukum untuk ditolakatau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Aries, seperti dikutip dari medcom.id
Pada kesempatan ini, FAPP bersedia mendaftarkan diri sebagai pihak terkait tidak langsung. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada MK apakah akan menerima permohonan FAPP atau tidak.
Ditemui di kesempatan terpisah, Ketua MK Anwar Usman menegaskan hakim akan menerima semua permohonan yang diterima di Kepaniteraan MK.
“Nanti kita lihat saja di persidangan. Semuanya telah diatur dalam peraturan MK termasuk mengenenai para pihak terkait,” ujarnya.