beritaenam.com, Jakarta – Polisi tengah mendalami motif Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan diduga menjadi otak rencana pembunuhan tersebut.
“Terkait motifnya, masih kami dalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2019.
Sementara itu, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang terlibat untuk mengeksekusi pembunuhan empat tokoh itu.
Peran masing-masing tersangka sedang didalami seperti inisiator, penyedia dana, pembeli atau pencari senjata api, perencana aksi pembunuhan dan calon eksekutor.
“Jadi ada lima komponen dalam kejahatan tersebut tetapi pada proses penyidikan ini lebih dikonsentrasikan tentang kepemilikan senjata api secara ilegal,” ucap Asep.
Sebelumnya, Mabes Polri membeberkan peran Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kivlan disebut sebagai pihak yang memberi perintah terhadap rencana pembunuhan.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan enam tersangka eksekutor berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
“Mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei,” kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Kivlan disebut memberi perintah kepada tersangka HK untuk membunuh empat tokoh nasional, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kivlan memberikan uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk keperluan membeli senjata dan merekrut eksekutor lainya.
Selain itu, Polisi juga menyebut Kivlan memerintahkan tersangka lain IR untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya. Kivlan memberikan uang Rp5 juta untuk mengeksekusi perintah tersebut.
Untuk menguatkan keteranganya, Polisi memutarkan video testimoni para tersangka. Berdasarkan video tersebut, tersangka HK dan dan IR mengakui diperintah oleh Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa para target.