Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Gelapkan Uang Jamaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Penjara

admin by admin
21/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Gelapkan Uang Jamaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang vonis bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos Abu Tours, Hamzah Mamba dengan kurungan 20 tahun penjara. Hamzah Mamba dianggap melakukan penggelapan dan pencucian uang Rp 1,2 trilun milik jemaahnya.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (21/1/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji Hamzah Mamba, alias Pak Abu alias Hamzah, dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono saat membacakan dakwaannya.

Mendengar dakwaan ini, Hamzah Mamba yang mengenakan rompi tahanan warna oranye hanya terdiam. Darmawan pun mengatakan Hamzah Mamba diduga melanggar Undang-undang pencucian uang.

“Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebut Darmawan.

Setelah putusan dibacakan, puluhan jemaah yang hadir dalam persidangan ini langsung berteriak memprotes tuntutan jaksa. Mereka menganggap tuntutan ini terlalu ringan.

“Jaksa tidak adil! Harusnya seumur hidup,” teriak jemaah di dalam ruangan sidang.

“Saya tidak terima, harus dihukum lebih berat,” teriak jemaah lagi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tri Metty Margaretta Siboro mengatakan bahwa jawaban atas tuntutan ini akan diberikan saat sidang dengan agenda pledoi nanti.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Denny Lumban Tobing akan kembali digelar pada Kamis (24/1)) mendatang.

Tags: PenipuanPT Abu ToursUmroh
Previous Post

Debat Capres Perdana, Mantan Pimpinan KPK: Jokowi Terlihat Komitmennya, Sementara Prabowo…

Next Post

Polri: Tidak Ada Pengamanan Khusus Saat Ahok Dibebaskan

admin

admin

Next Post
Polri: Tidak Ada Pengamanan Khusus Saat Ahok Dibebaskan

Polri: Tidak Ada Pengamanan Khusus Saat Ahok Dibebaskan

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan