beritaenam.com, Jakarta – Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menegaskan pihaknya siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo diketahui menyerahkan 51 alat bukti.
“Kami sudah siap untuk sampaikan jawaban itu,” ujar Ali, Senin, 10 Juni 2019.
Ali Nurdin & Partners (AnP) Law Firm ialah salah satu dari lima firma hukum yang ditunjuk KPU menangani sengketa pilpres serta gugatan oleh partai politik di Pileg 2019.
Saat ini lima kuasa hukum yang ditunjuk KPU masih terus bekerja menyiapkan bukti-bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan dari pemohon. Para kuasa hukum intens berkomunikasi dengan pihak KPU.
“Hari ini kami akan koordinasi lagi (dengan KPU). Kami sudah koordinasi dari kemarin-kemarin. Koordinasi terus dalam rangka persiapan sidang,” kata Ali.
Ali menjelaskan pada Jumat, 14 Juni mendatang digelar persidangan pertama yakni pemeriksaan pendahuluan oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Setelah itu pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni, pemeriksaan persidangan dengan termohon atau kuasa hukum KPU menyampaikan jawaban atas dalil yang digugat kubu 02.
“Kalau jawaban (dari kuasa hukum KPU) disampaikan ke MK menurut jadwal kan tanggal 12 secara administratif (tertulis). Tapi kalau pembacaan lisan biasanya menjelang pemeriksaan atau persidangan pada Senin tanggal 17 nanti,” jelas Ali.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika ada perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum BPN, Ali dan kawan-kawan akan mempelajari lebih dulu isi permohonan perbaikan tersebut.
“Kita lihat nanti. Saya belum bisa tanggapi sebab belum ada kan (dokumen perbaikan dari 02)” kata Ali seperti dilansir medcom.id
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf pertama hingga draf terakhir yang akan disampaikan di MK nanti.
“Sampai saat ini sudah selesai draf kedua. Hari ini kami akan kumpul lagi untuk membuat draf ketiga. Hanya satu draf (yang diajukan),” ungkap Fritz saat dihubungi, kemarin.
Namun, tidak semua draf akan disampaikan dalam persidangan di MK. Lebih lanjut, Fritz mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang sudah ada selama proses pengawasan pemilu.
“Tidak ada dokumen khusus, seperti form pengawasan, surat-surat pencegahan, serta putusan-putusan yang ada kita akan siapkan” kata Fritz.
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengaku akan mengandalkan formulir C1 sebagai bukti materiil dalam persidangan di MK.
“PDIP bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang terdiri dari tim advokasi parpol koalisi telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pemilu, termasuk formulir C1,” ujar Basarah.