• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Harun Masiku di LN Buronan KPK atau Polri?

redaksi by redaksi
22/01/2021
in Hukum, Internasional

KPK pun berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau langsung hubungi “call center” KPK di nomor 198.

Berita mengenai Harun Masiku di Luar Negeri menyeruak kembali di awal 2021 ini.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, mengatakan Harun buronan KPK bersembunyi di Singapura. Berdasarkan data pihak imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku menggandeng NCB Interpol Polri untuk memburu Harun di Singapura.

“Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB interpol,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (13/1/2020).

Menurut Ghufron, penyidik setelah mendapat bantuan dari NCB Interpol tak akan lama membawa Harun kembali ke Indonesia.

Lamanya proses penyidikan dan belum tertangkapnya mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR) menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian publik pada tahun lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui penyelesaian kasus Harun adalah utang yang harus diselesaikan guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

Bahkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah mewacanakan dilakukannya persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang) terhadap Harun apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung, namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

Diketahui selain Harun, KPK pada 9 Januari 2020 juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Mereka yang ditetapkan TSK, yaitu mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kader PDIP yang juga mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang juga Kader PDIP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Wahyu selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Dalam perkembangannya, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Wahyu dan Agustiani. Sedangkan sebagai perantara pemberi suap Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak diumumkan sebagai tersangka, KPK telah mengingatkan tersangka Harun untuk kooperatif menyerahkan diri hingga akhirnya KPK memasukkan Harun dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain itu, KPK juga telah mencegah Harun untuk bepergian ke luar negeri.

Harun tidak berhasil ditangkap tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 sampai 9 Januari 2020. Saat itu yang berhasil ditangkap sebanyak delapan orang termasuk salah satunya Wahyu Setiawan.

KPK juga sempat mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 saat OTT tersebut.

Berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu Ronny F Sompie membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Gali informasi

KPK pun akhirnya kembali memeriksa saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Harun pada Selasa (19/1). Saksi yang dipanggil adalah advokat Daniel Tonapa Masiku sekaligus kerabat Harun.

Terkait pemeriksaan Daniel, KPK mendalami dugaan adanya jalinan komunikasi dengan tersangka Harun dan juga dikonfirmasi seputar keberadaan Harun.

Namun, Daniel mengaku tidak ada informasi yang dapat diberikan karena sudah lama tidak bertemu Harun sekitar 3 atau 4 tahun lalu.

Ia pun mengaku kaget mendengar kabar yang menyebut bahwa Harun telah meninggal dunia. Ia pun berharap kabar tersebut tidak benar.

Kabar Harun telah meninggal dunia sebelumnya pernah disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Daniel mengaku bahwa Harun juga berprofesi sama dengannya, yaitu sebagai advokat. Bahkan, kata dia, Harun terlebih dahulu terjun ke dunia advokat.

Sebagai kerabat, ia pun mengharapkan Harun segera menyerahkan diri untuk memberikan kepastian bagi keluarganya.

Upaya KPK

Berbagai upaya juga telah dilakukan KPK untuk terus memburu Harun karena meyakini yang bersangkutan masih berada di Indonesia dan belum meninggal dunia.

Belum tertangkapnya Harun tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukannya serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas.

Sejauh ini, menurut KPK tidak ada informasi valid yang diterima jika Harun sudah meninggal dunia.

KPK beralasan jika pihaknya tidak melihat secara langsung jenazahnya maupun lokasi makamnya di mana maka status Harun masih hidup.

“Kalau memang orangnya kalau dikatakan meninggal kan ada keterangannya meninggal di mana dari kelurahan, surat kematian tetapi sampai saat ini mungkin kami meyakini sebagai suatu hoaks saja. Bagi kami tetap terus akan mencari dan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama ada informasi masyarakat,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Upaya yang telah dilakukan KPK antara lain mengevaluasi kerja dari satuan tugas (satgas) yang ditugaskan memburu Harun, menambah personel satgas hingga menyertakan satgas pendamping. Selain itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sempat mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun dapat dievaluasi bahkan lebih baik dibubarkan saja.

Sebagai alternatif, ICW mengusulkan agar tim yang berhasil meringkus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun.

Untuk diketahui, tiga orang tersebut telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020 hingga akhirnya tertangkap di dua lokasi berbeda. Nurhadi dan menantunya ditangkap di salah satu rumah di Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020, sementara Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020.

Sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan itu dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya yang bertugas adalah Novel Baswedan.

Belum lama ini, KPK juga berencana membentuk satgas khusus yang memang fokus untuk memburu Harun bersama enam tersangka lainnya yang masih melarikan diri.

Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

“Memang perintah khusus dari pimpinan (KPK) dalam sebuah rapat pimpinan kalau kemarin-kemarin memang biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian tentunya akan membentuk satgas khusus,” ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan satgas khusus itu bisa gabungan dari beberapa kedeputian di KPK seperti monitoring, IT, dan “surveillanve”.

DPO lainnya

KPK pun berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau langsung hubungi “call center” KPK di nomor 198.

Selain diimbau untuk menyerahkan diri, tentunya dengan usaha-usaha yang dilakukan KPK diharapkan para DPO tersebut dapat segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Previous Post

BPS: Penduduk Indonesia Didominasi Gen Z dan Milenial

Next Post

Gara-Gara Baja Impor China

Related Posts

Hukum

Margarito: Lompatan Futurustik Heuritika Hukum Menimbulkan Prokontra

19/02/2021
131
Internasional

Paris Hilton Tunangan

18/02/2021
124
Hukum

Ketua MA Menggulirkan Heuristika Hukum

18/02/2021
140
Internasional

ByteDance Jual Aset TikTok?

15/02/2021
130
Hukum

Mahfud MD: Pemerintah Jokowi-Maruf Terbuka Terhadap Kritik

15/02/2021
131
Hukum

 BPN Bisa Mengalihkan Sertifikat Itu Ya Karena….

12/02/2021
141

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Pilkada Sesuai Jadwal, Demokratis & Aman Covid-19

5 bulan ago
128
Antrean pemudik di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Harga Tiket Pesawat Selangit, Bandara Halim Tetap Dipadati Pemudik

2 tahun ago
114
Vanessa Angel.

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

2 tahun ago
204
Ace Hasan Syadzily.

TKN: Kubu Prabowo Pakai Strategi ‘Propaganda Rusia’ untuk Cuci Otak

2 tahun ago
154

RSS Pimpinan Media News

  • Polres Bogor Berhasil Amankan 23 Tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika 24/02/2021 PM Syndicate
  • Batal ke Naypitaw, Menlu Retno Bertemu Menlu Myanmar di Bangkok 24/02/2021 PM Syndicate
  • Ketikpastian UU ITE, Fahri Hamzah: Hilangkan Pasal Bermasalah 24/02/2021 PM Syndicate
  • Awas! BNPB Peringatkan Banjir di 25 Februari 24/02/2021 PM Syndicate
  • Ombudsman Perwakilan Kalsel Silaturahmi ke Pemkab Tanbu 24/02/2021 PM Syndicate
  • Binmas Noken Nemangkawi Bina Anak Papua Bikin Olahan Beras Sagu 24/02/2021 PM Syndicate
  • Pengadilan Jerman Vonis Bersalah Pejabat Suriah 24/02/2021 PM Syndicate
  • Polisi Dalami Temuan Jasad Bayi di Tempat Sampah 24/02/2021 PM Syndicate
  • Pj Gubernur Kalsel Launching Pelaksanaan MTQN Ke- 33 Tingkat Kalsel di Tanah Bumbu 24/02/2021 PM Syndicate
  • Presiden 2024 Diramal Tokoh yang Ari-Arinya Ditanam di Gunung Lawu 24/02/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »