Beritaenam.com, Pasuruan – Dianggap melecehkan dan melakukan penghinaan partai PDIP di facebook, seorang pria asal Kabupaten Pasuruan diamankan. Purwanto (30) pria asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, diamankan atas laporan pengurus PDIP.
“Sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Diduga melanggar pasal 45 UU No 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Jumat (7/9/2018).
Laporan pengurus PDIP Kabupaten Pasuruan dilakukan, Selasa 4 September lalu. Polisi menangkap Purwanto sehari kemudian dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih kembangkan kasusnya,” imbuh kasat reskrim.
Menurutnya, Purwanto melalui akun Facebook Wanto Adjie beberapa kali membagikan konten yang melecehkan bahkan diduga sengaja menghina PDIP.
Tersangka kerap membagikan berbagai macam gambar atau perkataan yang pada intinya menghina dan menjelekkan PDIP.
Tersangka, jelas kasat reskrim, mengakui akun itu miliknya dan mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan perbuatannya karena merasa tak puas dengan pemerintah.
“Sementara ini, motifnya karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang,” tandas kasat, sepeti dikutip dari detik.com
Sementara Purwanto mengaku hanya membagikan postingan.
“Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI, saya hanya membagikan saja,” tegas Purwanto.
Kini, Purwanto ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.