Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 1,51 persen ke level 6.147,86 pada Senin, 28 September 2026. IHSG anjlok bertepatan dengan hari pertama penerapan harga saham minimum Rp1.
IHSG Anjlok 94 Poin, 532 Saham Melemah
IHSG turun 94,03 poin dibandingkan penutupan sesi sebelumnya. Indeks LQ45 ikut melemah 9,30 poin atau 1,50 persen ke level 611,81.
Sebanyak 532 saham ditutup melemah, 180 saham menguat, dan 81 saham stagnan. Nilai transaksi tercatat Rp12,58 triliun dengan frekuensi 1,66 juta kali.
Sebanyak 30 saham terkena auto rejection bawah (ARB), di antaranya FORU, LIFE, LPKR, dan GOTO. Di sisi lain, 15 saham menyentuh auto rejection atas dengan kenaikan hingga sekitar 34 persen.
Aturan Harga Saham Minimum Rp1 Mulai Berlaku
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 28 September 2026 menghapus batas harga minimum Rp50 per saham. Harga saham kini dapat turun hingga Rp1.
Pada hari pertama penerapan, sebanyak 69 saham diperdagangkan di bawah Rp50. Sekitar 20 saham di antaranya sebelumnya tertahan di level Rp50.
“Jadi tidak semata-mata karena faktor penurunan di bawah harga Rp50 yang memberikan pressure kepada IHSG.” — Jeffrey Hendrik, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Jeffrey menyebut sebagian saham telah bertahun-tahun berada di harga Rp50 tanpa transaksi. Menurut BEI, kebijakan ini memberi ruang bagi saham tersebut menemukan harga wajarnya melalui mekanisme pasar.
Batas auto rejection bawah sebesar 15 persen per hari membuat proses penyesuaian harga berlangsung bertahap. Antrean jual masih menumpuk pada saham yang sebelumnya bertahan di Rp50.
Sektor Teknologi Paling Dalam Terkoreksi
Sektor teknologi mencatat penurunan terdalam sebesar 4,46 persen. Sektor bahan baku turun 3,33 persen dan sektor konsumen siklikal turun 3,04 persen.
Sektor infrastruktur melemah 2,33 persen, properti 1,60 persen, dan keuangan 1,20 persen. Hanya sektor transportasi dan energi yang menguat tipis, masing-masing 0,47 persen dan 0,04 persen.
Saham GOTO menjadi pemberat terbesar dengan kontribusi penurunan 12,9 poin. Saham MORA, BBCA, FORU, dan TLKM juga masuk daftar pemberat indeks.
Asing Jual Bersih Rp1,13 Triliun
Investor asing mencatat jual bersih Rp1,13 triliun di seluruh pasar. Nilai itu terdiri atas Rp259,83 miliar di pasar reguler dan Rp871,03 miliar di pasar negosiasi dan tunai.
Meski IHSG anjlok, asing tetap membeli sejumlah saham secara selektif. Saham BBRI paling banyak dibeli asing dengan nilai Rp49,68 miliar, disusul AMMN dan EMAS.
Tekanan juga datang dari kenaikan harga minyak dunia. Harga minyak Brent naik 3,19 persen ke US$107,65 per barel, sedangkan WTI naik 3,37 persen ke US$95,52 per barel.
“Hanya ada sedikit kemajuan dalam pembicaraan selama akhir pekan.” — Jim Reid, analis Deutsche Bank, soal perundingan AS-Iran
Sejumlah saham justru melonjak hingga batas auto rejection atas. Saham TAMU naik 34,6 persen, BLTA naik 34,3 persen, dan MIRA naik 33,3 persen.
Saham BBCA turun 25 poin ke level 6.225, BMRI turun 1 persen ke 4.020, dan BBRI turun 10 poin ke 3.140. Saham UNSP dan KETR masing-masing menguat sekitar 2 persen.
Selain BBRI, AMMN, dan EMAS, asing juga membeli saham BBCA senilai Rp17,93 miliar dan DSSA senilai Rp17,78 miliar saat IHSG anjlok.
Saham INET, GGRM, AMRT, ERAA, dan RAJA turut masuk daftar sepuluh saham yang paling banyak dibeli asing. Nilai pembelian masing-masing berkisar Rp10 miliar hingga Rp14 miliar.
Jeffrey menilai respons pasar terhadap aturan baru tersebut positif. BEI menyebut kebijakan harga minimum Rp1 bertujuan membuat harga saham lebih mencerminkan nilai pasar.
IHSG anjlok juga di tengah tekanan eksternal berupa kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS. Ketegangan geopolitik terkait pasokan energi di Timur Tengah menambah beban pasar. Simak juga liputan IHSG lainnya.
BEI telah mengumumkan aturan harga minimum Rp1 beberapa hari sebelum 28 September 2026, bersama ketentuan batas auto rejection yang baru. Volume perdagangan pada hari pertama penerapan mencapai 37,24 miliar saham.
IHSG anjlok ke level 6.147,86 di tengah penerapan aturan harga saham Rp1, jual bersih asing, dan kenaikan harga minyak. BEI menyatakan aturan baru bukan satu-satunya pemicu koreksi.








