beritaenam.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Menurut Kemlu, Golan adalah wilayah kedaulatan Suriah.
“Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan kepada Daratan Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan. Indonesia tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel paska perang 1967,” kata Kemlu dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).
Posisi Indonesia tersebut didasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan teritorial tiap negara. Indonesia juga mendesak masyarakat internasional untuk mendorong perdamaian di Timur Tengah.
“Posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981),” tulis Kemlu.
“Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah,” sambung Kemlu, seperti dilansir dari detik.com
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebelumnya telah memutar balik kebijakan AS selama puluhan tahun dengan mengatakan sudah waktunya bagi Washington untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, yang direbut dari Suriah pada 1967.
Dalam sebuah twit, Trump menyatakan dataran tinggi tersebut memiliki ‘nilai strategis dan sangat penting dari sisi keamanan bagi Negara Israel dan stabilitas regional’.
Israel mencaplok Golan pada 1981, namun langkah ini tidak diakui masyarakat internasional. Kecaman juga datang dari sejumlah pemimpin dunia seperti Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Iran Hassan Rouhani yang menilai AS tak punya kewenangan mengakui Golan sebagai wilayah Israel.
Keputusan Trump itu juga ditentang oleh lima negara Eropa yang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB. Kelima negara tersebut: Belgia, Inggris, Prancis, Jerman dan Polandia bersikeras bahwa posisi Eropa tidak berubah dan bahwa Golan tetap sebagai wilayah Suriah yang diduduki Israel, sejalan dengan hukum internasional yang dinyatakan dalam resolusi-resolusi PBB.