• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Ini Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

Embong - by Embong -
09/11/2018
in Hukum, Nasional
Zumi Zola.

Zumi Zola.

Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah sesuai. Tuntutan itu diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya yaitu, sikap Zumi selama persidangan.

“Ya tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan. Tentu saja karena kami juga melihat misalnya dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/11).

Selain itu, Zumi juga telah mengakui perbuatannya kepada majelis hakim. Febri mengatakan pihaknya juga menghargai sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan hingga persidangan.

“Dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca, terdakwa mengakui beberapa perbuatan. Dan kami mempertimbangkan hal tersebut sehingga tuntutannya menjadi delapan tahun,” jelas Febri.

Kendati begitu, KPK menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Zumi Zola. Menurut Febri, hal ini lantaran Politisi PAN itu belum memenuhi syarat sebagai JC.

Adapun syarat untuk menjadi JC antara lain, bukan pelaku utama, membongkar keterlibatan pihak lain, dan mengakui perbuatannya.

“Jadi ada syarat-syarat yang ketat tidak cukup hanya dengan mengakui perbuatannya, tetapi juga tetap harus dilihat apakah seseorang itu pelaku utama atau tidak. Dan juga seberapa signifikan seorang yang mengajukan JC itu membuka peran pihak lain yang lebih besar,” ucap Febri.

Febri menambahkan, KPK juga akan mengembangkan kasus Zumi Zola kepada para anggota DPRD Jambi yang disebut menerima suap.

“Itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD. Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan kami lihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya,” ujar dia.

Febri menyebut bahwa pengembangan perkara ini akan membuka siapa saja pihak-pihak yang diduga turut menerima uang suap.

Menurut dia, aliran duit kepada anggota DPRD Jambi menjadi salah satu point untuk membuka penyelidikan baru.

“Proses pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku yang lain. Pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut,” kata dia, seperti dikutip dari merdeka.com

Sebelumnya, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi.

Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut, melainkan melalui dua orang dekatnya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.

Sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintahkan dua anak buahnya tersebut mencari uang ke beberapa rekanan proyek untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye.

Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi oleh Zumi sejak Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan 1 unit Toyota Alphard.

Ia juga dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018.

Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya, yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.

R

Previous Post

Ini Buah yang Tak Boleh Dimakan Saat Sakit

Next Post

Erick Thohir: Tak Ada deal Politik dengan Yusril, Dia Bergabung Sebagai Profesional

Related Posts

Nasional

Jokowi Tinjau NTT Posko Pengungsi di Kabupaten Lembata

09/04/2021
120
Nasional

Presiden: Semua Ajaran Agama Menolak Terorisme

28/03/2021
405
Hukum

Keponakan Jusuf Kalla Diperiksa Bareskrim Polri

19/03/2021
139
Hukum

Pembunuhan Munir & Extra Judicial Killing KM 50

18/03/2021
181
Hukum

Ketua MA Prof Syarifuddin SH Tandatangani SEMA Yang Jadi Pembicaraan Advokat

16/03/2021
142
Hukum

Peserta Seminar Terbanyak Bahas Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

16/03/2021
142

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Muhammad Iqbal saat membesuk Kapolres Tulungagung.

Kecelakaan di Tol SuMo, Istri dan Ajudan Kapolres Tulungagung Meninggal

3 tahun ago
213
Jack M.a

Jack Ma: Jadi Pengusaha Harus Tangguh, Jangan Takut Ditolak

2 tahun ago
137

Rencana Jokowi Masukkan Swasta Jualan Avtur Biar Makin Murah

2 tahun ago
125
Sregio Ramos.

Diskorsing Dua Pertandingan oleh UEFA, Sergio Ramos Absesn di Dua Laga Champions

2 tahun ago
111

Baca Berita plus Musik — Klik (Segitiga di Biru bulat)

No Result
View All Result

RSS Pimpinan Media News

  • Masyarakat Lawe Harum Resah, Akibat Illegal Logging Membabi Buta
    SatuAcehNews – Aceh Tenggara | Masyarakat Lawe Harum meminta Kapolres Aceh Tenggara untuk menghentikan penebangan pohon di hutan Lawe Harum, Senin, (12/04/2021).
    PM Syndicate
  • Di Kabupaten Lumajang 5 Meninggal Dunia Akibat Gempa Malang Termasuk pasutri, Ini Penyebabnya
    HALLO – Tidak hanya Kabupaten Malang saja yang terkena dampak gempa yang berpusat di Kabupaten Malang dengan magnitudo 6,7 yang dimutakhirkan menjadi 6,1,
    PM Syndicate
  • Astra Credit Companies Perkuat Brand lewat Digitalisasi
    Redaksi Pandemi Bukanlah Halangan Bagi Brand untuk Terus Berinovasi Belajar dari pengalaman di sepanjang tahun 2020 yang mendorong setiap individu dan perusahaan
    PM Syndicate
  • Kiprah H Makhrus, Kepala MTsN 6 Jakarta, Bangun GOR dan Masjid Megah Demi Prestasi Siswa 
    Kiprah H Makhrus, Kepala MTsN 6 Jakarta, Bangun GOR dan Masjid Megah Demi Prestasi Siswa  AKURAT News Jakarta, Akuratnews.com – Sosok Kepala
    PM Syndicate
  • BNI dan BNI Life Resmikan Telesales Center Palma Jakarta
    Redaksi Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah, PT BNI Life Insurance (BNI Life) mengadakan acara peresmian Telesales Center Palma
    PM Syndicate

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »