Beritaenam.com, Jakarta – Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset yang masih ada di eks Menpora itu. Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
“Apa yang dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK RI,” kata anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, lewat akun Twitter-nya, Rabu (5/9/2018).
Dalam cuitan tersebut, Achsanul mengaku sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora. Dia mengatakan sudah menyampaikan kepada Roy daftar barang yang mesti dikembalikan.
“Saya sebagai teman Pak Roy dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada beliau, berikut daftar lampiran barang untuk dikembalikan,” ujarnya.
“Bagi BPK-RI, @KEMENPORA_RI WAJIB menindaklanjuti temuan BPK-RI,” sambung Achsanul.
Dia kemudian menjelaskan alasan Roy mesti mengembalikan aset Kemenpora.
BPK meminta Roy Suryo mengembalikan aset-aset tersebut karena belanja menggunakan anggaran Kemenpora. Hal ini tak akan jadi masalah jika Roy belanja memakai dana operasional menteri.
“Belanja yang dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Sehingga semua barang tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN,” tutur Achsanul.
“Jika Pak Roy belanja pakai Dana Operasional Menteri (DOM), maka tidak akan jadi masalah. BPK meminta agar barang tersebut dikembalikan ke negara,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenpora mengingatkan Roy Suryo segera mengembalikan barang-barang milik negara yang digunakan semasa menjabat Menpora. Total ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.
“Wajib, wajib kembalikan,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, Selasa (4/9/18).
Roy Suryo sudah membantah bila dikatakan belum mengembalikan barang Kemenpora. Ia juga merasa telah difitnah dan akan menyomasi Kemenpora karena masalah ini.
sumber: detik.com