Beritaenam.com, Surabaya – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Gus Nur terancam hukuman penjara 4 tahun.
“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun jadi tidak bisa ditahan,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi kepada wartawan di Polda Jatim, Kamis (22/11/2018).
Harissandi mengatakan polisi tetap melakukan pencekalan terhadap Gus Nur. Tujuannya adalah antisipasi agar tak kabur “Kami pasti akan melakukan pencekalan, takut saudara Sugi kabur ke luar negeri,” kata Harissandi.
Penetapan tersangka, kata Harissandi, telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Gelar perkara itu menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda.
“Karena bukti sudah terpeuhi, kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini adalah pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 (UU ITE),” lanjut Harissandi.