beritaenam.com, Jakarta – Tim jaksa gabungan masih menyusun berkas dakwaan kasus hoax Ratna Sarumpaet. Penyusunan materi dakwaan dilakukan tim penuntut di Kejaksaan Agung.
“Belum rampung, masih dibahas di Kejagung. Nanti setelah selesai, proses administrasi melalui Kejari Jaksel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi, Rabu (13/2/2019).
Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Kamis (13/1). Kejari memutuskan tetap menahan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.