Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Yusril: Permohonannya Tidak Jelas

admin by admin
18/06/2019
in Nasional
0
Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Yusril: Permohonannya Tidak Jelas

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat sidang MK.(Foto: ANTARA)

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menganggap gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.

“Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur),” kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, membacakan jawaban (eksepsi) atas permohonan gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menambahkan, gugatan tersebut tak memiliki bukti dan kebanyakan asumsi. Tim hukum Jokowi meminta agar majelis hakim tak menganggap gugatan ini.

“Jika dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah. Frasa ‘Sehingga Perlu Mengadili’ secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan Pemohon untuk diproses ‘beyond the law’ atau di luar ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yusril.

Selain itu, gugatan kubu Prabowo disebut tim Jokowi hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat. Kecurangan yang dituduhkan kubu Prabowo terhadap pelaksanaan Pilpres 2019 dinilai tidak berdasar.

“Dengan demikian permohonan Pemohon (Prabowo-Sandiaga) menjadi kabur atau tidak jelas secara hukum,” kata Yusril.

Tags: Gugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiTim Hukum Jokowi-Ma'rufYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Hasil Copa America 2019: Chile Kalahkan Jepang 4-0

Next Post

Tim Prabowo-Sandi Ungkit Kotak Suara Dibuka di Parkiran, KPU: Tunjukkan Lokasinya Dimana!

admin

admin

Next Post
Tim Prabowo-Sandi Ungkit Kotak Suara Dibuka di Parkiran, KPU: Tunjukkan Lokasinya Dimana!

Tim Prabowo-Sandi Ungkit Kotak Suara Dibuka di Parkiran, KPU: Tunjukkan Lokasinya Dimana!

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan