Beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan akan menambah anggaran untuk program Dana Desa. Diperkirakan anggaran Dana Desa tahun 2019 akan mencapai angka Rp 73 triliun.
Jokowi mengatakan, dalam 4 tahun terakhir ini anggaran untuk infrastruktur sangat besar sekali. Untuk tahun 2018 saja sudah memakan anggaran sebanyak Rp 400 triliun.
“Dalam 4 tahun ini anggran infrastruktur sangat besar sekali. Tahun ini kurang lebih Rp 400 triliun. Sebelumnya, 4 tahun lalu kira-kira Rp 150 triliun,” kata Jokowi saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (19/10/2018).
Jokowi mengatakan, lompatan anggaran tersebut sangat besar sekali. Untuk itu, anggaran besar tersebut harus tepat sasaran dan terkoneksi dengan Dana Desa.
“Lompatan ini sangat besar tapi harus tepat sasaran, bermanfaat. Ini harus terkoneksikan dengan Dana Desa supaya yang besar, sedang, dan kecil bisa sambung semuanya. Percuma jalan tol rampung tapi jalan desanya tidak bisa dilewati,” katanya.
Dia juga mengatakan, anggaran Dana Desa setiap tahunnya mengalami peningkatan. Untuk tahun depan, Jokowi menganggarkan Dana Desa sekitar 73 triliun.
“Dana Desa kalau kita lihat Rp 20 triliun di tahun pertama, tahun 2016 Rp 47 triliun. Di tahun 2017 Rp 60 triliun. Tahun ini Rp 60 triliun. Tahun depan kurang lebih Rp 73 triliun. Semakin besar dananya tapi penggunaannya harus tepat sasaran. Ini bukan masalah menghabiskan uang. Tapi tepat sasaran dan tepat guna dan bermanfaat,” jelasnya.
Untuk itu, Jokowi berpesan kepada para kepala daerah agar terus memantau penggunaan Dana Desa agar tepat guna. Tujuannya agar masyarakat bisa merasakan manfaat Dana Desa.
“Sehingga rakyat betul-betul dapat manfaatnya. Saya selalu titip. Misanya buat irigasi desa, beli pasirnya, usahakan dari desa, beli batunya dari desa itu. Semennya juga sama. Jangan beli di kota apalagi belinya harus ke Jakarta. Duitnya balik lagi. Usahakan uangnya berputar di desa, di kecamatan, atau maksimal di kabupaten. Jangan keluar dari situ,” katanya.