Beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan Dana Kelurahan yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat. Dia juga meluruskan bahwa kebijakan itu bukan dibuat secara tiba-tiba.
“Dana Kelurahan, saya ingin menyampaikan Dana Kelurahan itu tidak muncul tiba-tiba,” kata Jokowi dalam rapat terbatas membahas Dana Kelurahan dan Dana Desa yang dilakukan di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Jokowi mengatakan, usulan untuk Dana Kelurahan ini sudah muncul beberapa tahun lalu dari para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Sudah beberapa tahun lalu para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Apeksi membutuhkan Dana Kelurahan ini untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia. Menghadapi permasalahan yang makin kompleks, mulai kemiskinan ketimpangan antarwarga, lapangan kerja,” ucapnya.
Atas usulan itulah dirinya kemudian membahas bersama pihak terkait dan berencana untuk mengeluarkan kebijakan itu di tahun 2019. Dana yang akan dikeluarkan untuk kebijakan ini di tahun 2019 sebesar Rp 3 triliun.
“Merespons aspirasi para walikota, dalam APBN 2019, pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan Rp 3 triliun. Saya minta Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan Dana Kelurahan ini, sehingga segera bisa dimanfaatkan,” sebut Jokowi.
Dia juga meminta agar Menteri Dalam Negeri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi. “Agar pemanfaatan Dana Kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan,” katanya.