beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengaku tak akan ragu mengambil keputusan di periode kedua pemerintahan. Apalagi, pasangan Ma’ruf Amin itu mengaku tak memiliki beban politik di periode berikutnya.
“Keputusan yang gila, yang miring-miring, yang itu penting untuk negara ini akan kita kerjakan. Karena saya sudah tidak memiliki beban apa-apa,” kata Jokowi saat menghadiri halalbihalal bersama dengan Aktivis Nasional 98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juni 2019.
Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ia mengaku menghormati langkah yang ditempuh Prabowo-Sandiaga.
MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni. Majelis hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.
Kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
KPU sebelumnya menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengungguli pasangan Prabowo-Sandiaga.
Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
Berdasarkan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), selisih suara kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.
KPU menetapkan total pemilih di dalam maupun luar negeri sebanyak 199.987.870 warga. Sebanyak 158.012.506 pemilih menggunakan hak suaranya sehingga bisa dikatakan partisipasi pemilih dalam pilpres mencapai 81,97 persen.
Total suara sah yang masuk untuk Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara. Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara dinyatakan tidak sah.
Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan hari ini, pukul 01.46 WIB.