Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api demi Keselamatan

by Dandung
24/09/2024
in News
A A
0

Beritaenam.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur rel kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan ini diperketat menyusul insiden tragis di mana empat anak meninggal dunia akibat tertemper kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menyatakan bahwa segala aktivitas seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan lainnya di sepanjang jalur rel sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

“Kami mengingatkan masyarakat akan bahaya yang mengancam keselamatan jika berada di jalur kereta api. Kereta tidak dapat berhenti mendadak karena kecepatannya yang tinggi serta jarak pengereman yang panjang, sehingga segala aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne.

Larangan dan Sanksi Sesuai Undang-Undang

Larangan keras beraktivitas di jalur rel kereta api sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 199, disebutkan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini mencakup aktivitas tanpa izin di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas rel, melintasi jalur, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI sangat prihatin atas insiden tragis yang menimpa para korban. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. KAI melarang keras masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur rel kereta api karena selain mengganggu operasional, ini juga membahayakan keselamatan jiwa,” tutup Anne.

Keselamatan di Jalur Kereta Api

KAI terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalur kereta api, termasuk larangan keras beraktivitas di sekitar rel. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini juga dapat menimbulkan gangguan terhadap operasional kereta api, yang berpotensi menimbulkan insiden yang lebih besar.

Related Posts

kasus korupsi Pelindo Tanjung Perak
Hukum

Korupsi Pelindo Tanjung Perak: 6 Pejabat Pelindo dan APBS Disidang, Negara Rugi Rp83 Miliar

by Al Berlant Ghulam
2 days ago
0

Jakarta - Sidang perdana perkara korupsi Pelindo Tanjung Perak digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Kerugian negara dalam kasus korupsi Pelindo Tanjung Perak ini ditaksir mencapai Rp83,2...

Read more
tikus keluar dari boks mbg

Tikus Keluar dari Boks MBG SMKN 8 Semarang, Sebagian Siswa Sudah Terlanjur Makan

2 days ago
ledakan SPBE Cimuning Bekasi

Ledakan SPBE Cimuning Bekasi: 14 Korban Luka Bakar

2 days ago
Next Post
Oki Setiana Dewi Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2024, Sebut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Oki Setiana Dewi Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2024, Sebut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan