Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api demi Keselamatan

Dandung by Dandung
24/09/2024
in News
0
KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api demi Keselamatan
7
SHARES
105
VIEWS

Beritaenam.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur rel kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan ini diperketat menyusul insiden tragis di mana empat anak meninggal dunia akibat tertemper kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menyatakan bahwa segala aktivitas seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan lainnya di sepanjang jalur rel sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

“Kami mengingatkan masyarakat akan bahaya yang mengancam keselamatan jika berada di jalur kereta api. Kereta tidak dapat berhenti mendadak karena kecepatannya yang tinggi serta jarak pengereman yang panjang, sehingga segala aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne.

Larangan dan Sanksi Sesuai Undang-Undang

Larangan keras beraktivitas di jalur rel kereta api sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 199, disebutkan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini mencakup aktivitas tanpa izin di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas rel, melintasi jalur, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI sangat prihatin atas insiden tragis yang menimpa para korban. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. KAI melarang keras masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur rel kereta api karena selain mengganggu operasional, ini juga membahayakan keselamatan jiwa,” tutup Anne.

Keselamatan di Jalur Kereta Api

KAI terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalur kereta api, termasuk larangan keras beraktivitas di sekitar rel. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini juga dapat menimbulkan gangguan terhadap operasional kereta api, yang berpotensi menimbulkan insiden yang lebih besar.

Previous Post

DPRD DKI Jakarta Umumkan Susunan Fraksi Periode 2024-2029

Next Post

Oki Setiana Dewi Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2024, Sebut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Dandung

Dandung

Next Post
Oki Setiana Dewi Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2024, Sebut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Oki Setiana Dewi Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2024, Sebut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan