Beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah akan mengenakan cukai pada kantong plastik untuk mengendalikan konsumsi. Saat ini peraturan pemerintah (PP) yang bakal jadi payung hukumnya sedang digodok.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan salah satu yang sedang dibahas adalah siapa yang bakal menanggung cukai tersebut. Paling tidak, sejauh ini opsinya bisa dikenakan ke produsen.
“Opsi ini dikenakan kepada saat selesai diproduksi (produsen), juga bisa menjadi salah satu opsi,” kata Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Selain ke produsen, pemerintah juga membuka peluang untuk mengenakan tarif cukai kepada peritel besar.
“Opsi lain kita adalah seperti memungut di ritel yang besar ya. Itu opsi-opsi yang digodok ya,” sebutnya.
Pada dasarnya, opsi yang dicari yang paling optimal dan tidak membebani masyarakat.
“Yang mana yang paling optimal dan memudahkan masyarakat. Intinya kita tidak ingin membuat masyarakat menjadi terbebani,” jelasnya.
Sementara terkait besaran tarif cukai tersebut, menurut Heru masih dalam pembahasan. Dia juga belum mau menyebutkan berapa kisarannya.
“Belum bisa saya umumkan ya, karena masih dalam pembicaraan, termasuk kisarannya,” tambahnya.