Padang – Kapolda Sumbar Irjen Suharyono didesak untuk bertindak tegas dan tuntas dalam menangani kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya, yang berujung pada kematian Afif Maulana (13 tahun). Salah satu langkah penting yang diharapkan adalah menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar.
Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo.
Pada Kamis (27 Juni 2024), Irjen Suharyono mengumumkan bahwa 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kematian Afif Maulana. “Dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an anggota kami, ada 17 anggota yang akan disidangkan karena terbukti memenuhi unsur perbuatan pidana,” ujar Irjen Suharyono, seperti yang dilansir Republika.co.id.
Afif Maulana ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar, mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, pada Minggu (9 Juni 2024) pukul 11.55 WIB. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, anak tersebut diduga meninggal akibat penyiksaan oleh anggota polisi.
Awalnya, Kapolda Sumbar membantah tuduhan ini dan berencana mencari orang yang memviralkan kematian Afif. Namun, setelah Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan, situasinya berubah, dan Kapolda Sumbar mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggotanya.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumbar telah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri dalam upaya mencegah kekerasan berlebihan oleh anggota Polri. Yang kini ditunggu adalah pemberian sanksi kepada atasan langsung dari personel yang terlibat dalam tindak kekerasan, serta proses pidana terhadap pelaku kekerasan tersebut.