Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasasi Ditolak, MA: Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

admin by admin
26/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Kasasi Ditolak, MA: Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

Buni Yani.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan Jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dgn sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.

“Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abdullah.

Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Ia juga menambahkan caption di postingan di sosmednya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.

Tags: Buni YaniKasasiMahkamah Agung
Previous Post

Polisi Sudah Tahu Keberadaan Z, Penadah Mobil Dufi yang Ditemukan Tewas Dalam Drum

Next Post

Akan Dijewer Amien Rais soal Pilpres, Begini Jawaban Tegas Haedar Nashir

admin

admin

Next Post
Akan Dijewer Amien Rais soal Pilpres, Begini Jawaban Tegas Haedar Nashir

Akan Dijewer Amien Rais soal Pilpres, Begini Jawaban Tegas Haedar Nashir

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan