Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Setuju dengan Pembubaran HTI Karena Ingin Mengganti NKRI Menjadi Khilafah

by admin
28/02/2019
in Nasional, Hukum
A A
0

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) setuju dengan pembubaran HTI yang dilakukan Menkumham. Sebab, HTI menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan ingin mengganti NKRI menjadi khilafah.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian lansir website MA, Kamis (28/2/2019).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

“Melalui pendekatan historis, Para Pendiri Bangsa telah menyepakati Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sedangkan Pemohon Kasasi/Dahulu Penggugat telah melakukan kegiatan yang mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila oleh karenanya secara substansi tindakan Pemohon Kasasi/Dahulu Penggugat telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas beserta penjelasannya sehingga cukup alasan hukum kepada Pemohon kasasi/darulu penggugat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat 2 juncto Pasal 61 ayat 3 Perppu Ormas,” papar majelis.

HTI dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Nomor 17 tentang Ormas yang prosedur penjatuhan sanksinya singkat dan cukup meminta pertimbangan dari instansi terkait in casu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. Oleh karenanya secara prosedural tindakan Termohon Ormas HTI telah sesuai dengan Pasal 61 ayat (4).

“Dengan demikian, penertiban keputusan tata usaha negara objek sengketa tidak mengandung cacat yuridis dari segi kewenangan, prosedur maupun substanti serta tidak bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Oleh karenanya gugatan pemohon harus ditolak,” putus MA dengan suara bulat.

Tags: HTIMahkamah Agung

Related Posts

putusan MA suket Gibran
Nasional

Putusan MA Suket Gibran: Konferensi Pers MA Batal karena Salinan Belum Lengkap, PKB Kaji Hak Angket

by Al Berlant Ghulam
2 hari ago
0

Putusan MA suket Gibran Nomor 742 K/TUN/2026: konferensi pers MA batal karena salinan belum lengkap. PKB kaji hak angket, penggugat tunggu pelaksanaan.

Read more
Hari Ini TKN Jokowi-Ma’ruf ke MK

Hari Ini TKN Jokowi-Ma’ruf ke MK

7 tahun ago
Gus Nadir: Sadalrah Pendukung 02, Kalian Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

Gus Nadir: Sadalrah Pendukung 02, Kalian Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

7 tahun ago
Next Post
Terima Timnas U-22, Jokowi: Saya dan Seluruh Rakyat Indonesia Sangat Bangga

Terima Timnas U-22, Jokowi: Saya dan Seluruh Rakyat Indonesia Sangat Bangga

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan