Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran vape etomidate. Polisi juga mengamankan selebgram Julia Prastini atau Jule, yang kini menjalani asesmen dan rehabilitasi sebagai pengguna.
Polisi tidak menahan Jule dan tidak menetapkannya sebagai tersangka. Penanganan terhadapnya menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kronologi pengungkapan kasus vape etomidate
Kasus bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi menemukan 27 cartridge vape etomidate, menurut laporan Suara.com.
Petugas juga menemukan bukti transaksi dan pengiriman kepada seorang selebgram. Polisi kemudian mengamankan Jule di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menyebut Jule memperoleh vape berisi etomidate dari RR dan RN. Penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan dari perkara kedua perempuan tersebut.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang warga negara asing asal China berinisial XC. Polisi menyebut XC sebagai bandar utama jaringan vape etomidate.
“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa.” — AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Menurut polisi, jaringan vape etomidate ini beroperasi sejak Juli 2026. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar laboratorium etomidate pada Agustus 2026. Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per cartridge dan memasarkan barang dari mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan.
Polisi menyampaikan hasil pengungkapan ini kepada wartawan di Tangerang pada Sabtu, 19 September 2026. Michael menyebut penanganan kasus ini menjangkau seluruh rantai, mulai dari bandar hingga pemakai.
Status hukum Jule dalam kasus vape etomidate
Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Ade Mona Prihatna menyebut penangkapan Jule berkaitan dengan narkotika jenis etomidate. Saat penangkapan, polisi menemukan satu cartridge vape etomidate yang masih berisi dan tiga cartridge lain yang sudah kosong.
Michael menjelaskan, penetapan status Jule mempertimbangkan barang bukti, hasil interogasi, dan penyelidikan lain. Jule selanjutnya menjalani asesmen sebelum rehabilitasi di bawah penanganan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas.” — AKP Michael Kharisma Tandayu
Polisi menyebut Jule mengaku baru menggunakan vape berisi etomidate sekitar dua hingga tiga pekan sebelum penangkapan. Secara hukum, polisi memosisikan Jule sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tiga orang lainnya, yakni RR, RN, dan XC, berstatus tersangka sebagai pemasok dan bandar.
BPOM siap bantu uji laboratorium dan keterangan ahli
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap membantu kepolisian mengusut kasus ini. Bantuan itu berupa uji laboratorium dan keterangan ahli terkait kandungan produk vape yang polisi periksa, menurut laporan TangselXpress.
“Untuk penyalahgunaan, sudah tepat ditangani oleh kepolisian yang juga berkoordinasi dengan BNN.” — Taruna Ikrar, Kepala BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu, 20 September 2026. Ia mengatakan BPOM terus bekerja sama dengan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian. Kerja sama itu bertujuan mencegah dan menindak peredaran gelap narkotika melalui media vape.
Menurut Taruna, sinergi tersebut juga untuk mengantisipasi vape yang mengandung zat psikoaktif berbahaya, termasuk etomidate. Dalam dunia medis, etomidate merupakan obat anestesi atau pembius.
Tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus ini
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan yang jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta lakukan terhadap peredaran vape berisi zat tersebut. Polisi menangkap RR dan RN lebih dahulu. Dari penyelidikan terhadap keduanya, petugas memperoleh informasi mengenai pemakai hingga bandar utama jaringan vape etomidate tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat orang dalam pengungkapan ini. Tiga orang berstatus tersangka, sedangkan satu orang berstatus pengguna, seperti dirinci pada catatan Viva.
Polisi menyita 27 cartridge dari RR dan RN serta 71 unit vape dari XC. Dari Jule, polisi menyita satu cartridge berisi dan tiga cartridge kosong.
Penanganan kasus vape etomidate ini melibatkan kepolisian, BNN, dan BPOM. Ketiga tersangka menghadapi proses hukum, sementara Jule menjalani rehabilitasi di bawah BNNP.







