Kejaksaan Agung menjadwalkan Kejagung panggil ulang Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemanggilan ini dilakukan setelah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.
Febrie sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 22 Juli 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan kesehatan. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan agenda pemanggilan ulang tersebut kepada awak media.
Alasan Kejagung Panggil Ulang Febrie Adriansyah
Keputusan Kejagung panggil ulang Febrie Adriansyah diambil setelah yang bersangkutan absen pada pemeriksaan pertama. Menurut Anang, Febrie dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9. Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026.
Anang menjelaskan Tim 9 dibentuk untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dan tersangka. Formasi ini juga dimaksudkan menjaga independensi dalam penyidikan perkara. Selain Febrie, seorang saksi berinisial NH juga tidak hadir pada pemeriksaan Rabu. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Don Ritto dan TS, memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Tim 9 Kejagung dan Barang Bukti Kasus TPPU
Penyidikan yang membuat Kejagung panggil ulang Febrie Adriansyah merupakan lanjutan dari pelimpahan perkara oleh Polri. Kejagung menerima pelimpahan berkas beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Untuk menangani TPPU tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Dengan penerbitan itu, total terdapat empat sprindik dalam perkara ini. Anang menyebut hanya sprindik keempat yang khusus menangani TPPU.
Anang menyebut pemeriksaan pada 22 Juli 2026 turut dipantau sejumlah lembaga. Di antaranya tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Anang, keterlibatan lintas lembaga itu merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi. Informasi resmi dipublikasikan Kejaksaan Agung RI.
Konteks Perkara sebelum Kejagung Panggil Ulang Febrie
Perkara ini menjadi sorotan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, yang kemudian penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung. Status tersangka Febrie disebut tetap berlaku meski penyidikan berpindah. Kasus PT Asabri sendiri merupakan salah satu perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Penanganannya melibatkan penelusuran aliran dana serta aset yang diduga terkait tindak pidana. Sebagai mantan pejabat di bidang penanganan tindak pidana khusus, kasus yang menjerat Febrie menarik perhatian luas. Dalam perkembangan terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea sempat mendampingi Febrie sebelum mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.
Pembentukan tim penyidik khusus menjadi salah satu langkah yang diambil Kejagung dalam menangani perkara ini. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa, dengan sebagian di antaranya berlatar belakang pengalaman menangani perkara korupsi. Penyidikan dugaan pencucian uang menuntut ketelitian dalam menelusuri aliran dana.
Kehadiran saksi dalam pemeriksaan menjadi bagian penting dari proses penyidikan. Keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diusut. Barang bukti berupa emas dan valuta asing dalam jumlah besar menambah kompleksitas perkara.
Kejagung Panggil Ulang Febrie, Proses Hukum Berlanjut
Dengan agenda Kejagung panggil ulang Febrie Adriansyah, proses penyidikan dugaan TPPU terus bergulir. Kehadiran Febrie pada pemeriksaan lanjutan dinanti untuk memperjelas konstruksi perkara. Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan penyidikan dengan tetap mengedepankan transparansi.
Koordinasi lintas lembaga penegak hukum menjadi salah satu ciri penanganan perkara ini. Kehadiran KPK, Komisi Kejaksaan, Polri, dan LPSK diharapkan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan. Sebagai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi, kasus ini menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum. Setiap perkembangan dalam perkara ini diperkirakan akan terus diberitakan secara luas hingga proses hukum tuntas.








