Kejaksaan Agung mendalami sejumlah rekening dan transaksi perbankan dalam penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejagung Dalami Transaksi Perbankan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyebut penyidik memeriksa sejumlah rekening di beberapa bank. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Ada pemeriksaan terkait perbankan, yaitu terkait dengan mekanismenya.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses serta sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik menilai ada transaksi yang perlu diklarifikasi langsung kepada pihak bank.
Saksi dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah yang diperiksa berasal dari kalangan perbankan dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara. Anang menyatakan penelusuran juga diarahkan pada aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi
Dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa tiga saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dua di antaranya berasal dari pihak perbankan dan satu orang dari pihak swasta.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, penyidik memanggil 13 saksi, tetapi hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan. Salah satu saksi yang hadir merupakan pegawai Bank Indonesia berinisial S. Data resmi tersedia di laman Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, saksi dari Bank Indonesia tersebut memaparkan prosedur operasional standar yang berlaku. Keterangan itu dinilai penting untuk memahami mekanisme transaksi yang sedang ditelusuri. Pada 6 Agustus 2026, penyidik lebih dulu memeriksa sembilan saksi dari pihak swasta.
Barang Bukti dan Penyidikan Lain
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah pemeriksaan, ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penyidik menggeledah rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Di lokasi tersebut ditemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah.
“Modus yang diduga berkaitan dengan kedudukannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Korps Adhyaksa.” — Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan
Selain perkara pencucian uang, Kejaksaan Agung juga memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie. Penyidikan tersebut menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU.
Penelusuran Aset dalam Perkara
Dalam penyidikan perkara TPPU Febrie Adriansyah, penelusuran aset digunakan untuk mengetahui asal dan pergerakan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik juga menelusuri perubahan bentuk serta penguasaan aset tersebut.
Penyidik sempat menggeledah sebuah rumah di Bandung yang diduga berkaitan dengan tersangka lain. Kejaksaan menyatakan tim menemukan dokumen yang dinilai berhubungan dengan perbuatan pidana.
Isi dokumen dan nilai pembuktiannya belum dijelaskan kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejaksaan menyebut keterbukaan informasi akan disesuaikan dengan tahapan perkara.
Sikap Kuasa Hukum dan Proses Paralel
Kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pihak Febrie juga menyiapkan saksi dan ahli yang meringankan untuk menghadapi proses hukum.
Perkara TPPU Febrie Adriansyah berjalan paralel dengan penyidikan dugaan korupsi yang juga menjeratnya. Kejaksaan Agung menyatakan kedua proses ditangani sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah, penyidik memeriksa saksi dari berbagai latar, mulai dari perbankan, korporasi swasta, hingga praktisi hukum. Keterangan mereka digunakan untuk merangkai aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Praperadilan dan Tersangka Lain
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan TPPU Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Institusi tersebut menyatakan menghormati hak hukum tersangka selama proses berlangsung.
Selain penyidikan, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain dalam perkara yang sama. Penyidik menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara TPPU Febrie Adriansyah kepada publik sesuai ketentuan.








