Beritaenam.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memperkuat sinergitas dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pencegahan kasus pertanahan. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Kerja sama ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan yang diterbitkan pada April 2024.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa sengketa tanah selalu menjadi isu yang mendapat sorotan publik, terutama konflik pertanahan yang disebabkan oleh mafia tanah. Banyak masyarakat yang menjadi korban akibat ulah mafia tanah ini.
“Belasan tahun, bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena sangat rumit dan perlu diurai secara ketat. Tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujar Menteri ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri semakin kuat untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut hingga mengganggu investasi. Padahal, UUD 1945 Pasal 33 dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tapi saat negara mau menggunakan tanah, sering berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu, kita sepakat harus ada kepastian terkait kepemilikan tanah, sehingga masyarakat yang selama ini dirugikan oleh mafia tanah dapat memperoleh kepastian hukum,” jelas Kapolri.
Kapolri juga menyoroti bahwa masalah mafia tanah telah menghambat masuknya investasi di Indonesia. Banyak investor yang terhalang masalah pertanahan saat masuk ke Indonesia.
“Karena itulah, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar Indonesia bisa bersaing dalam hal investasi,” kata Kapolri.
Kapolri juga menegaskan bahwa dalam kasus mafia tanah terdapat persekongkolan dan permainan hukum, dan ia mendukung Kementerian ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
“Jadi kalau istilah saya, kita harus gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung penuh,” tegas Kapolri.