Beritaenam.com — Yogyakarta, yang dikenal sebagai Kota Pelajar, menunjukkan tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. Menurut data dari Institut Pertanian Bogor per 1 Agustus 2024, Yogyakarta memperoleh skor tertinggi dalam penghitungan indeks komposit dengan nilai 53,56. Skor ini merupakan agregasi dari nilai indeks data sekunder terkait kegiatan pemolisian, pengawasan, kemitraan, dan penegakan hukum, yang menunjukkan efektivitas program pemolisian dan kemitraan di kota ini.
Apresiasi Praktisi Teknologi Informasi
Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D., praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS), mengapresiasi kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat. “Kemitraan ini memungkinkan komunikasi dua arah yang selaras,” ujar Agung kepada wartawan. Ia juga menambahkan bahwa kemitraan ini sebaiknya diterapkan tidak hanya di perguruan tinggi, tetapi juga di pesantren.
Community Policing: Deteksi dan Identifikasi Masalah Kamtibmas
Kemitraan anggota Polri dan masyarakat, yang dikenal sebagai pemolisian masyarakat (Community Policing), bertujuan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan solusinya. Prinsip utama kemitraan ini adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, sehingga mereka dapat terus menjaga dan mengembangkan keamanan di lingkungan masing-masing.
Tantangan Globalisasi: Pengaruh Media Sosial dan Budaya Asing
Di era globalisasi, perkembangan teknologi membawa perubahan signifikan terhadap kebudayaan manusia. Gaya hidup modern seringkali mengikis budaya tradisional, termasuk di Indonesia. Agung Budi Prasetyo juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pengaruh negatif media sosial dan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Pinjol seringkali lebih banyak membawa musibah daripada berkah,” tegasnya.
Dampak Negatif Pinjol dan Perjudian Online
Kemitraan antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pinjol ilegal dan perjudian online (judol). Banyak kasus bunuh diri dan perceraian diakibatkan oleh pinjol dan judol. Di Tangerang Selatan, tercatat 2000 pasangan suami-istri memilih bercerai karena masalah ini. Profesi guru menjadi kelompok yang paling banyak terjerat pinjol, disusul oleh korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, tukang pangkas rambut, pengemudi ojek online, dan bahkan pelajar.
Upaya Pencegahan oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka layanan pelaporan melalui email di satgaspasti@ojk.go.id untuk menangani pinjaman online ilegal dan investasi ilegal lainnya. Masyarakat diimbau untuk melindungi data pribadi dengan baik dan tidak tergiur oleh tawaran pinjol ilegal.
Pentingnya Tindakan Preventif
Melihat kenyataan banyaknya warga yang terjerat pinjol dan judol, para akademisi, cendekiawan, dan tokoh bangsa diharapkan tidak hanya berdiam diri. Tindakan preventif sangat diperlukan untuk mencegah kehancuran lebih lanjut. Jika tidak segera diatasi, negara ini bisa jatuh ke tangan kelompok perusak yang menyamar sebagai penyelamat dengan menawarkan pinjaman yang sebenarnya adalah jerat mematikan.