Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Keponakan Jusuf Kalla Diperiksa Bareskrim Polri

Anak Orang Terkaya ke 38 Versi Forbes

admin by admin
19/03/2021
in Hukum
0
Keponakan Jusuf Kalla Diperiksa Bareskrim Polri
7
SHARES
107
VIEWS

Keponakan Jusuf Kalla yang bernama Sadikin Aksa tersandung kasus hukum. Sadikin merupakan putera mahkota dari H.M Aksa Mahmud, yang merupakan pendiri Bosowa corporation.

Bosowa seperti diketahui adalah perusahaan besar. Yang awal berdirinya perusahaan ini bernama CV Moneter  yang terletak di Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksa Mahmud merupakan peringkat 38 dalam daftar 40 orang terkaya versi Forbes.

Dengan visi menjadi pemain utama ekonomi nasional yang didukung oleh tenaga kerja yang prima, produk berkualitas, pelayanan terbaik, dan sistem yang terintegrasi.

Perusahaan ini melakukan perluasan industri yang dibagi dalam beberapa unit bisnis, yakni otomotif, semen, logistik & transportasi, pertambangan, properti, jasa keuangan, infrastruktur, energi, media, dan multi bisnis.

Ketua Umum PSM Makasar Sadikin Aksa, belakangan ini menjadi  tersangka dikarenakan tidak melaksanakan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait saham Bank Bukopin.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar

10 Jam diperiksa sebagai tersangka, Sadikin Aksa dicecar 53 pertanyaan.  Penyidik baru selesai memeriksanya pukul 20.00 WIB.

“Pemeriksaan berjalan dengan lancar, selama pemeriksaan tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono


Terkait saham Bank Bukopin. Diketahui, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Previous Post

Benarkah Korea Utara Putuskan Hubungan Diplomatik Malaysia?

Next Post

Empat Misi Terawan

admin

admin

Next Post
Empat Misi Terawan

Empat Misi Terawan

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan