Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Keponakan Jusuf Kalla Diperiksa Bareskrim Polri

Anak Orang Terkaya ke 38 Versi Forbes

by admin
19/03/2021
in Hukum
A A
0

Keponakan Jusuf Kalla yang bernama Sadikin Aksa tersandung kasus hukum. Sadikin merupakan putera mahkota dari H.M Aksa Mahmud, yang merupakan pendiri Bosowa corporation.

Bosowa seperti diketahui adalah perusahaan besar. Yang awal berdirinya perusahaan ini bernama CV Moneter  yang terletak di Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksa Mahmud merupakan peringkat 38 dalam daftar 40 orang terkaya versi Forbes.

Dengan visi menjadi pemain utama ekonomi nasional yang didukung oleh tenaga kerja yang prima, produk berkualitas, pelayanan terbaik, dan sistem yang terintegrasi.

Perusahaan ini melakukan perluasan industri yang dibagi dalam beberapa unit bisnis, yakni otomotif, semen, logistik & transportasi, pertambangan, properti, jasa keuangan, infrastruktur, energi, media, dan multi bisnis.

Ketua Umum PSM Makasar Sadikin Aksa, belakangan ini menjadi  tersangka dikarenakan tidak melaksanakan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait saham Bank Bukopin.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar

10 Jam diperiksa sebagai tersangka, Sadikin Aksa dicecar 53 pertanyaan.  Penyidik baru selesai memeriksanya pukul 20.00 WIB.

“Pemeriksaan berjalan dengan lancar, selama pemeriksaan tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono


Terkait saham Bank Bukopin. Diketahui, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Related Posts

bahaya gula darah tinggi
Berita

7 Bahaya Gula Darah Tinggi yang Sering Diabaikan: Ancaman Nyata bagi Organ Vital

by Al Berlant Ghulam
2 days ago
0

Bahaya gula darah tinggi sering diabaikan oleh sebagian orang, gula darah tinggi atau hiperglikemia bukan sekadar angka di alat cek darah. Kondisi ini adalah ancaman diam-diam yang bisa merusak jantung, ginjal, mata, dan saraf secara perlahan, bahkan sebelum penderitanya menyadari...

Read more
rupiah tembus Rp17.600

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Pengamat Waspadai Level Rp18.000

2 days ago
nadiem makarim dituntut 18 tahun penjara

Heboh! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 days ago
Next Post
Empat Misi Terawan

Empat Misi Terawan

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan