Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua DPR: Jokowi Punya Landasan Hukum Kuat atas Pembebasan Ba’asyir

admin by admin
19/01/2019
in Nasional
0
Ketua DPR: Jokowi Punya Landasan Hukum Kuat atas Pembebasan Ba’asyir

Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir karena alasan kemanusiaan. Menurut Bamsoet, keputusan Jokowi tak politis.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Ia menilai Jokowi punya landasan hukum kuat atas keputusan pembebasan Ba’asyir. Bamsoet berharap publik tak berburuk sangka.

“Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” sebutnya.

Bamsoet menjelaskan ada sejumlah opsi landasan hukum yang bisa digunakan Jokowi dalam pembebasan Ba’asyir. Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018.

Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada Ba’asyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

“Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujar Bamsoet, seperti dikutip dari detik.com

Jokowi memutuskan membebaskan Ustaz Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.

“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi, Jumat (18/1).

Tags: Abu Bakar Ba'asyirBambang SoesatyoPilpres 2019Teroris
Previous Post

Yusril: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tidak Ada Kaitannya dengan Pilpres

Next Post

Berikan Dukungan ke Paslon 01, Ulama Betawi : Jokowi Tidak Anti-Islam

admin

admin

Next Post
Berikan Dukungan ke Paslon 01, Ulama Betawi : Jokowi Tidak Anti-Islam

Berikan Dukungan ke Paslon 01, Ulama Betawi : Jokowi Tidak Anti-Islam

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan