beritaenam.com, Solo – Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif menyebut penetapan tersangka dirinya ialah suatu ketidakadilan dan memalukan hukum. Polisi enggan menanggapi banyak mengenai ucapan Slamet.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, memastikan pihaknya telah melakukan tugas sesuai prosedur.
“Kita pastikan sudah melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andy, Senin (11/2/2019).
Dia meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Pihak Slamet Ma’arif diminta memberikan pembuktiannya saat persidangan.
“Silakan dibuktikan saja di persidangan nanti,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma’arif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu (13/2) lusa.
Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.
Dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai status tersangka dirinya, Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.
“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).