beritaenam.com, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Namun, penyidik tak melakukan penahanan.
“Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 30 Mei 2019.
Djuju menyebut, status tersangka telah disandang kliennya pada Rabu, 29 Mei 2018 sore setelah penyidik melakukan penangkapan. Tepatnya, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri.
Djuju menyebut, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21-22 Mei 2019 lalu.
“Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenanrnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api,” ujar Djuju.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa, 21- Rabu, 22 Mei 2019 lalu. Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Namun, Iqbal enggan mengungkap identitas kelima target tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus itu.