Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026

by Al Berlant Ghulam
02/07/2026
in Ekonomi, Nasional
A A
0
komisi ojol 8 persen

Kebijakan komisi ojol 8 persen resmi berlaku serentak mulai Rabu, 1 Juli 2026. Aturan ini memangkas potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen.

Komisi Ojol 8 Persen dan Dasar Hukumnya

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pengemudi Transportasi Daring. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026.

“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen.”

Presiden Prabowo Subianto, pidato Hari Buruh, 1 Mei 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan berlaku langsung tanpa fase uji coba. Menurutnya, pemerintah cukup merevisi batas komisi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Skema lama membebankan potongan hingga 20 persen yang terdiri atas komponen 15 persen dan 5 persen. Dengan aturan baru, pengemudi berhak membawa pulang 92 persen dari pendapatan per pesanan.

Kebijakan ini merupakan buah dari aksi para pengemudi selama satu hingga dua tahun terakhir. Dalam pertemuan bersama pimpinan DPR pada 23 Juni 2026, para aplikator menyepakati pemberlakuan resmi mulai 1 Juli. Selain pemangkasan potongan, pengemudi juga dijanjikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.

Gojek, Grab, dan Maxim Terapkan Aturan Serentak

Tiga aplikator besar menyatakan kepatuhan terhadap ketentuan tarif baru. GoTo menerapkannya pada layanan GoRide, Grab pada layanan GrabBike, dan Maxim pada layanan Maxim Bike, seluruhnya efektif 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi sebelumnya menyampaikan komitmen tersebut di hadapan pimpinan DPR. Maxim melalui Development Director Dirhamsyah menyatakan penyesuaian berlaku otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang selesai.

Garda Indonesia Aktifkan Kanal Aduan

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8 persen melalui situs resmi gardaindonesia.or.id. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Satuan Tugas Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Satgas Khusus 8 persen.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Satgas Perpres Nomor 27 Tahun 2026.”

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menilai potongan yang diterima pengemudi masih tinggi. Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan sejumlah pengemudi masih dikenakan biaya berkisar 16 hingga 24 persen akibat komponen biaya tambahan di luar komisi utama, seperti biaya aplikasi dan asuransi perjalanan.

Sebelum kebijakan komisi ojol 8 persen diberlakukan, potongan aplikasi terhadap pendapatan pengemudi bisa menyentuh 20 persen per pesanan. Selisih itu selama ini dinilai memberatkan pengemudi yang menggantungkan penghasilan harian dari layanan transportasi daring.

Selain memangkas potongan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur pelindungan sosial bagi pengemudi. Para mitra dijanjikan jaminan berupa BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja sebagai bagian dari paket kesejahteraan.

Pembahasan mengenai komisi ojol 8 persen sempat mengemuka dalam pertemuan antara para aplikator dan pimpinan DPR pada 23 Juni 2026. Dalam forum tersebut, para aplikator menyatakan kesiapan menerapkan ketentuan baru mulai 1 Juli 2026 secara serentak.

Garda Indonesia menegaskan penerapan komisi ojol 8 persen merupakan hasil advokasi panjang para pengemudi. Melalui kanal aduan yang dibuka, asosiasi meminta seluruh aplikator tidak membebankan biaya lain di luar komisi yang telah diatur.

Dengan potongan yang lebih kecil, pengemudi diperkirakan membawa pulang porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan. Meski demikian, besaran riil yang diterima masih bergantung pada penerapan di lapangan oleh masing-masing aplikator serta komponen biaya lain di luar komisi utama.

Garda Indonesia menyatakan seluruh data aduan yang terkumpul akan dikompilasi secara berkala dan diteruskan kepada satuan tugas terkait. Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh aplikator benar-benar mematuhi ketentuan komisi ojol 8 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada hari pertama pemberlakuan, penerapan komisi ojol 8 persen masih terus dipantau di lapangan. Garda Indonesia menyatakan data aduan akan dikompilasi dan diteruskan kepada pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan seluruh aplikator.

Sumber: bisnis.com | antaranews.com

Related Posts

gelombang panas Eropa
Internasional

Gelombang Panas Eropa Memburuk, Rumah Sakit Prancis Kesulitan Pasokan Es Batu

by Al Berlant Ghulam
16 minutes ago
0

Gelombang panas Eropa yang melanda sejak akhir Juni 2026 memburuk dan menekan sistem kesehatan. Sejumlah rumah sakit di wilayah Paris, Prancis, dilaporkan kekurangan es batu untuk menurunkan suhu tubuh pasien yang terkena serangan panas. Rumah Sakit Prancis di Tengah Gelombang...

Read more
Jerman dan belanda tersingkir

Kejutan Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Tersingkir, Maroko dan Paraguay Lolos

2 hours ago
16 besar Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: 10 Tim Lolos ke Babak 16 Besar hingga 2 Juli

3 hours ago
Next Post
gelombang panas Eropa

Gelombang Panas Eropa Memburuk, Rumah Sakit Prancis Kesulitan Pasokan Es Batu

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan