Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

Komisi X DPR RI Dukung Perjuangan Guru Supriyani Demi Dapatkan Keadilan yang Layak

Dandung by Dandung
26/10/2024
in News
0
Komisi X DPR RI Dukung Perjuangan Guru Supriyani Demi Dapatkan Keadilan yang Layak
7
SHARES
107
VIEWS

Beritaenam.com | Kasus yang menimpa Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswa, menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, siswa yang terlibat adalah anak dari seorang polisi. Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya keadilan bagi guru Supriyani sebagai tenaga pendidik profesional.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hetifah melalui rilis persnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Hetifah juga meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat,” jelas legislator Fraksi Golkar itu.

Selain itu, Hetifah juga menyerukan organisasi profesi guru untuk turut serta dalam memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani. Ia mengingatkan, Sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memiliki komitmen kuat dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Hetifah.

Untuk diketahui, secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Selain itu, dalam (Undang-Undang) UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah***

Tags: #GuruSupriyani#HetifahSjaifudian#KasusGuruHonorer#KeadilanUntukGuru#KomisiXDPRRI#PendidikanNasional#PerlindunganGuru#UUGurudanDosen
Previous Post

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Mendukung Penguatan Core Value demi Transformasi Bank DKI

Next Post

Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan Raih 1,7 Juta Penonton, Cerminan Tangguhnya Sandwich Generation

Dandung

Dandung

Next Post
Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan Raih 1,7 Juta Penonton, Cerminan Tangguhnya Sandwich Generation

Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan Raih 1,7 Juta Penonton, Cerminan Tangguhnya Sandwich Generation

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan