Beritaenam.com — Dari 12 nama yang diajukan kepada Presiden, Jokowi memilih sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian dilantik hari ini. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.
“Yang menarik ketika nanti, lembaga ini memberi pertimbangan kepada Presiden soal Kapolri baru,” ujar Asri Hadi, Bendahara dari Asosiasi Media Digital Indonesia memberi selamat kepada anggota Kompolnas yang baru.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tamu undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pengangkatan anggota Kompolnas ini dituangkan dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.
Adapun anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tersebut ialah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
- Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
- Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
- Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
- Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
- H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota; dan
- Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
baca juga: majalah MATRA edisi terbaru — klik ini