beritaenam.com, Jakarta – KPK terus mengusut siapa aktor Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) dalam kasus dugaan suap terkait jabatan. Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami hal tersebut.
“Masih proses pendalaman. Biar penyidik bekerja dulu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (18/3/2019).
Saut meyakini kasus dugaan dagang jabatan ini akan berkembang ke pihak lainnya. Namun, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang dilakukan KPK.
“Tentu kita proses dulu yang saat ini, seperti apa nantinya keyakinan saya berpotensi akan berkembang ke pihak lain,” ucapnya.
Rommy sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan di Kemenag.
KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muafaq dan Haris pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
Saat konferensi pers pengumuman status Rommy, Muafaq dan Haris sebagai tersangka, KPK menyatakan ada dugaan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR ini menerima suap tersebut bersama pihak di Kemenag. Menurut KPK, Rommy sebenarnya tak punya kewenangan terkait seleksi jabatan di Kemenag.
“Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
“Karena kita tahu persis bahwa Saudara RMY (Romahurmuziy) tidak punya kewenangan untuk mengurus jabatan tertentu. Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan sendiri. Tapi itu merupakan materi klarifikasi dan penyelidikan beberapa hari ini, kan kejadian baru kemarin,” tegas Syarif kemudian.