beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif eks terpidana korupsi. Langkah ini diharapkan, agar publik tahu siapa calon wakil rakyat mereka yang sempat terlibat rasuah.
“Bagus kalau KPU akhirnya realisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan berlaku, KPK sangat mendukung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/1).
Menurut KPK, anggota legislatif korup menjadi hal laten. KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, lalu anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik.
“Jadi jangan sampai di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah lakukan korupsi sebelumnya,” jelas Febri.
Menyongsong tahun politik, KPK mendorong publik terus aktif memberi informasi kepada pihak terkait bila masih ditemukannya nama caleg mantan narapidana korupsi.
Diketahui, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Secara terang, langkah tersebut dilakukan lewat lewat situs resmi KPU RI.
“Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari pada November 2018.