Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK : Kode Cempaka Dipakai untuk Suap Bupati Cianjur

admin by admin
13/12/2018
in Hukum, Nasional
0
KPK : Kode Cempaka Dipakai untuk Suap Bupati Cianjur

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut kode cempaka diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Kode ‘cempaka’ tersebut diduga merujuk pada Bupati Cianjur yakni Irvan.

“Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM,” tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

Irvan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Selain Irvan, Basariah mengungkapkan KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Bupati Cianjur IRM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi meminta, menerima, atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Berkenaan dengan itu, Basarah mengatakan diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total 46,8 miliar. Sedangkan, Irvan diduga mendapat fee sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Padahal, lanjut Basariah, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Sementara, beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

“Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Basaria PanjaitanBupati CianjurKasus suapKPKOTT
Previous Post

Suami Inneke Koesherawati Sewakan ‘Bilik Asmara’ di Lapas Sukamiskin Rp 650 Ribu

Next Post

TKN: Isu Jokowi Anti-Islam Masih Kuat di Sejumlah Daerah Jabar

admin

admin

Next Post
TKN: Isu Jokowi Anti-Islam Masih Kuat di Sejumlah Daerah Jabar

TKN: Isu Jokowi Anti-Islam Masih Kuat di Sejumlah Daerah Jabar

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan