beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini menyusul diperiksanya Dubes Republik Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad sebagai saksi.
Saat kasus ini bergulir, Muliaman diketahui menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Sejumlah hal dikonfirmasi penyidik dari pemeriksaan Muliaman, salah satunya mengenai dokumen-dokumen kasus Bank Century.
“Masih soal pemeriksaan yang sama, kalau ada perubahan atau tidak ya biar cepat selesai. Ya banyak (pertanyaan) kan tebal dokumennya, ya yang pemeriksaan yang lama lah,” kata Muliaman usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengamini pemeriksaan Muliaman bagian pengembangan perkara Bank Century yang lebih dulu menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
“Tadi yang bersangkutan (Muliaman Hadad) datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century,” kata Febri dikonfirmasi terpisah.
Febri memastikan penanganan kasus megakorupsi ini terus berjalan. Bahkan, kata Febri, KPK sejauh ini telah meminta keterangan 36 orang.
Mereka diantaranya, Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur BI, Boediono; Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono; mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom; dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
“Sampai saat ini 36 orang telah dimintakan keterangan,” pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Budi Mulya. Dalam amar putusan tingkat Kasasi, MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan terhadap Budi Mulya.